Suara.com - Pengacara terdakwa Jessica Kumala Wongso menghadirkan saksi ahli patologi forensik dari Fakultas Kedokteran Universitas Queensland, Brisbane, Australia, bernama Beng Beng Ong, di persidangan kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan racun sianida di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (5/9/2016).
Lantaran saksi tak bisa berbahasa Indonesia, pihak Jessica memakai jasa penerjemah bernama Arif.
Sebelum sidang yang kedelapanbelas ini dimulai, Ketua Hakim Kisworo meminta Beng Beng Ong dan Arif bersumpah untuk memberikan keterangan yang sebenar-benarnya.
Setelah itu, hakim meminta saksi untuk menjelaskan latar belakang.
Saat ini, proses persidangan sedang berlangsung. Proses penggalian keterangan dari Beng Beng Ong berjalan lambat karena ucapannya harus diterjemahkan dulu agar hakim paham.
Keterangan saksi ahli yang didatangkan pengacara Jessica diharapkan dapat mematahkan keterangan-keterangan saksi ahli yang sebelumnya dihadirkan jaksa penuntut umum.
Mirna meninggal dunia usai meneguk es kopi Vietnam bercampur zat sianida di kafe Olivier, Grand Indonesia Mall, Jakarta Pusat, pada Rabu (6/1/2016).
Saat peristiwa terjadi, di meja yang sama, Mirna ditemani dua kawan, Jessica dan Hanie. Mereka merupakan teman sekampus di Billy Blue College of Design, Sidney, Australia. Mereka lulus 2008.
Jessica ditangkap saat berada di Hotel Neo, Mangga Dua, Jakarta Utara, Sabtu (30/1/2016) sekitar pukul 07.45 WIB.