Suara.com - Ketika memberikan keterangan di Pengadilan Tipikor, Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sempat berdebat dengan terdakwa Mohamad Sanusi. Sanusi merupakan bekas mantan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Gerindra yang menjadi terdakwa perkara dugaan penerimaan suap sebesar Rp2 miliar dari Presiden Direktur PT. Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta dan dugaan melakukan pencucian uang sebesar Rp45,28 miliar.
Perdebatan bermula ketika Sanusi konfirmasi mengenai adanya pembicaraan antara Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik dan Ahok di ruang VIP DPRD DKI, sebelum sidang paripurna reklamasi, ketika itu.
"Saya mendapat informasi. Pada awal bulan Maret 2016, sebelum paripurna pak gubernur berada di VIP, ada Pak Taufik, ada pak sekretaris daerah Jakarta (Saefullah)," kata Sanusi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (5/9/2016).
Sanusi mengatakan dalam pertemuan tersebut, Taufik menunjukkan tabel simulasi besaran yang didapat oleh pemerintah Jakarta terkait kontribusi tambahan 15 persen untuk pengembang reklamasi Teluk Jakarta, yakni mencapai Rp48 triliun.
"Simulasi Rp48 triliun, satu pulau kurang lebih Rp2,8 triliun. Saat ditanya Taufik, pak gubernur bilang, 'itu sama saja merampok swasta'," kata Sanusi.
Ahok yang hari ini dihadirkan sebagai saksi untuk Sanusi, langsung membantah. Ahok menegaskan tidak pernah dilibatkan.
"Tidak pernah saya ucapkan itu. Saya menyangkal itu sama sekali. Saudara Taufik seolah-olah saya yang ngomong, itu angka saya yang keluarkan. Wah fitnah itu," kata Ahok.