Repot Bikin e-KTP? WhatsApp Saja!

Madinah Suara.Com
Senin, 05 September 2016 | 16:03 WIB
Repot Bikin e-KTP? WhatsApp Saja!
Kenapa harus punya e-KTP.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Era digital membuat semua urusan selesai di genggaman tangan. Komunikasi jadi semakin lancar, tak lagi terhambat oleh sekat-sekat ruang dan waktu. Teknologi dinilai membuat segala urusan menjadi lebih mudah, lebih murah, dan lebih cepat, termasuk urusan pengaduan dokumen kependudukan. Untuk keperluan itulah, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membuka hotline di WhatsApp.

Jika Anda kesulitan mendapat pelayanan administrasi kependudukan, seperti dokumen kependudukan, Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP), Kartu Keluarga (KK), Kartu Identitas Anak (KIA), dan lainnya, cukup menggunakan aplikasi WhatsApp.

“Silakan WhatsApp atau WA ke 081315252920, 081315252921, atau 081315252912. Pertanyaan atau pengaduan apa saja soal kependudukan, silakan WA ke nomor itu,” kata Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri, Prof Dr Zudan Arif Fakrulloh, SH. MH, di Jakarta, beberapa waktu lalu.

Bagaimana cara melaporkannya?

“Mudah. Silakan layangkan pengaduan atau pertanyaan dengan format sebagai berikut, Nama, NIK, Kabupaten/Kota, Nomor WA/HP, Isi Pengaduan/Pertanyaan? Jelaskan persoalannya, nanti operator akan menjawab berbagai pertanyaan itu dengan jelas dan gamblang,” jelas Zudan.

Menurutnya, layanan pengaduan atau pertanyaan melalui fasilitas ini dapat dilakukan oleh seluruh lapisan masyarakat. Tujuannya untuk mempermudah dan memperlancar masyarakat dalam mendapatkan informasi, serta menyelesaikan masalah dokumen kependudukan yang diperlukan.

“Biar semuanya jelas! Tapi pastikan, nomor layanan di atas. Jika perlu di-save tiga nomor itu di phonebook Anda, sehingga kalau ada problematika terkait data kependudukan, bisa dengan cepat diselesaikan,” kata Zudan, yang juga Ketua Umum Korpri Pusat itu.

Keluhan Juga Bisa Disampaikan ke Pejabat Dukcapil Daerah

WhatsApp merupakan aplikasi pesan untuk smartphone mirip BlackBerry Messenger (BBM). WhatsApp Messenger merupakan aplikasi pesan lintas, yang memungkinkan pengguna bertukar pesan tanpa biaya (tidak seperti Short Message Service/SMS), karena WhatsApp Messenger menggunakan paket data internet yang sama untuk e-mail, browsing web, dan lain-lain.

Aplikasi ini menggunakan koneksi 3G, 4G atau Wifi untuk komunikasi data. Dengan menggunakan WhatsApp, Anda dapat melakukan obrolan online, berbagi file, bertukar foto dan lain-lain.

Aplikasi ini dikembangkan oleh perusahaan, WhatsApp, dengan logo bulat hijau, bergambar gagang telepon jadul (jaman dulu), yang saat ini bisa dipakai di semua sistem operasi, seperti Android, BlackBerry OS, BlackBerry 10, iOS, Series 40, Symbian, Windows Phone dan Web-Based. Dulu, WhatsApp hanya bisa digunakan pada handphone merek IPhone, dengan aplikasi iOS.

Selain itu, lanjut Zudan, layanan pengaduan dan pertanyaan tentang dokumen kependudukan juga dapat diajukan melalui pejabat Dukcapil di daerah masing-masing. Atau, silakan unggah nomor handphone dan WhatsApp pejabat Dukcapil Daerah melalui link https://dukcapil.kemendagri.go. id/dokumentasi/detail/20/ Nomor-HP-dan-WhatsApp-Kepala- Dinas-Kependudukan-dan- Pencatatan-Sipil-Seluruh- Indonesia.

“Di situ ada data nama dan nomor handphone atau WA 450 pejabat yang bisa dihubungi, terkait pelayanan adminduk (administrasi kependudukan) seluruh Indonesia. Nomor-nomor itu sudah diperbaharui sejak 28 Agustus 2016,” kata Zudan.

Ini tergolong kebijakan yang luar biasa. Era keterbukaan dan pelayanan harus membuat Zudan berani terbuka, termasuk nomor kontak para pejabatnya. Tujuannya untuk memperlancar semua urusan terkait dengan data kependudukan.

Sedangkan informasi layanan pengaduan juga dapat diakses melalui website Kemendagri, https://www.kemendagri.go.id/ news/2016/09/02/dukcapil- kemendagri-buka-layanan-aduan- masyarakat-melalui-whatssapp.

Demi tujuan dapat di-share secara bebas dan luas melalui media sosial, seperti Facebook, Twitter, WhatsApp, Instagram, Path, dan lainnya, silakan copy file layanan pengaduan dalam format foto (jpg), https://dukcapil.kemendagri.go. id/dokumentasi/detail/26/ Layanan-Pengaduan-Dokumen- Kependudukan.

“Tolong bagi ke seluruh orang Indonesia, di 8 penjuru mata angin, agar kita bisa membantu mempermudah masyarakat. Konsep ini akan kami lihat dampaknya. Apakah masyarakat antusias atau tidak, dengan langkah keterbukaan kami seperti ini?” ujarnya.

REKOMENDASI

TERKINI