Suara.com - Mahkamah Konstitusi kembali melanjutkan persidangan uji materi Pasal 70 ayat 3 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 terkait kewajiban cuti kampanye bagi calon petahana yang diajukan Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Senin (5/9/2016). Hari ini, agendanya mendengarkan keterangan dari perwakilan pemerintah dan DPR.
Dari DPR yang dihadirkan adalah anggota Komisi III Sufmi Dasco Ahmad dan Arteria Dahlan. Sedangkan dari pemerintah, di antaranya Kepala Biro Hukum Kemendagri Widodo Sigit Pudjianto.
Pihak terkait lainnya yang dihadirkan hari ini ialah Ketua Bidang Advokasi Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra Habiburokhman dan pakar hukum yang juga Ketua Umum Partai Bulan Bintang Yusril Ihza Mahendra.
"Kalau saya diberikan kesempatan hari ini hanya memberikan jawaban tanggapan lisan sekaligus menanyakan pertanyaan pada pemohon dikesempatan yang akan datang," kata Yusril sebelum sidang.
"Saya akan menyampaikan pada kesempatan tertulis pada majelis hakim. Pada intinya adalah apa yang dimohonkan oleh pemohon untuk perkara ini, apakah MK ingin membatalkan norma Pasal 70 ayat 3 tentang keharusan cuti petahana kampanye atau MK merumuskan terkait UU pilkada," Yusril menambahkan.
Ahok memohon kepada MK agar menafsirkan kembali Pasal 70 ayat 3 UU Pilkada agar calon petahana tidak wajib cuti kampanye. Masa cuti kampanye nanti yaitu 26 Oktober 2016 sampai 11 Februari 2017. Ahok tidak mau cuti karena berarti dia tidak bisa ikut mengawasi proses pembahasan APBD dan pembangunan.