Tersangka M kini dijerat Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat 2 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar. Ia juga dikenakan Pasal 62 Jo Pasal 8 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Pelaku Usaha yang Melanggar Ketentuan dengan ancaman penjara paling lama lima tahun, atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar.
Toko Ini Jual Obat Kadaluwarsa, Begini Cara Pemiliknya Beroperasi
Senin, 05 September 2016 | 14:22 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Todong Korban Pakai Pistol Mainan, Badut Keliling di Cipayung Bersimbah Darah saat Korban Lakukan Perlawanan
17 Mei 2023 | 18:44 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI