Toko Ini Jual Obat Kadaluwarsa, Begini Cara Pemiliknya Beroperasi

Senin, 05 September 2016 | 14:22 WIB
Toko Ini Jual Obat Kadaluwarsa, Begini Cara Pemiliknya Beroperasi
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Fadil Imrah [suara.com/Welly Hidayat]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Tersangka M kini dijerat Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat 2 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar. Ia juga dikenakan Pasal 62 Jo Pasal 8 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Pelaku Usaha yang Melanggar Ketentuan dengan ancaman penjara paling lama lima tahun, atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI