Suara.com - Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terlihat kesal ketika dicecar pengacara terdakwa Mohamad Sanusi, Maqdir Ismail, mengenai kontribusi tambahan sebesar 15 persen untuk pengembang reklamasi Teluk Jakarta.
"Kenapa badan legislasi begitu ngotot membela pengembang dan pengmbang saja setuju kontribusi 15 persen. Jadi saya heran dengan baleg yang saudara bela. Padahal pengembang setuju," kata Ahok saat bersaksi di persidangan Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (5/9/2016).
Sanusi merupakan terdakwa dalam perkara dugaan penerimaan suap sebesar Rp2 miliar dari Presiden Direktur PT. Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta dan dugaan melakukan pencucian uang sebesar Rp45,28 miliar.
Di hadapan majelis hakim, Ahok sampai mempertanyakan status Maqdir apakah kuasa Sanusi hukum atau kuasa hukum dari pengembang reklamasi. Menurut Ahok para pengembang reklamasi tidak keberatan dengan kontribusi tambahan 15 persen.
"Saudara (Maqdir) membela pengembang atau Sanusi? Pengembang saja nggak keberatan," kata Ahok.
Ahok kemudian menantang Maqdir untuk menjadi kuasa hukum pengembang reklamasi bila para pengembang akan menggugat pemerintah.
"Kalau ada pengembang menggugat silakan anda bela silakan tuntut saya," kata Ahok.
Kontribusi tambahan untuk pengembang yang melakukan reklamasi Teluk Jakarta diterangkan Ahok tertuang dalam perjanjian kerjasama tahun 1997. Saat itu, pengembang yang pertama-tama mereklamasi pulau adalah PT. Manggala Krida Yudha.
"Jadi istilah kontribusi tambahan itu perjanjian dengan MKY," kata mantan Bupati Belitung Timur.