Suara.com - Nama mantan Gubernur Jakarta Fauzi Bowo (Foke) dibawa-bawa oleh Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dalam persidangan saat menjadi saksi untuk terdakwa mantan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi terkait kasus reklamasi Pantai Utara Jakarta di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Senin (5/9/2016).
Ahok menilai ketika menjabat sebagai gubernur, Foke sudah menghilangkan kontribusi tambahan untuk pengembang reklamasi Teluk Jakarta.
"Itu yang saya temukan, kenapa izin dari saudara Fauzi Bowo, ada bukti kontribusi tambahan dihilangkan," ujar Ahok saat bersaksi di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (5/9/2016).
Ahok mengungkapkan saat Foke menerbitkan beberapa izin prinsip dan izin pelaksanaan reklamasi. Pada tanggal 21 September 2012, katanya, Foke mengeluarkan izin prinsip reklamasi untuk Pulau M atas nama PT. Manggala Krida Yudha dengan nomor 1283/-1.794.2.
Kemudian, Foke mengeluarkan izin pelaksanaan untuk reklamasi Pulau C dan Pulau D pada September 2012 kepada pengembang PT. Kapuk Naga Indah. Ahok mempertanyakan alasan Foke tidak mengenakan kontribusi tambahan kepada pengembang ketika itu.
Menurut Ahok kontribusi tambahan kepada pengembang yang melakukan reklamasi di Teluk Jakarta tertuang dalam perjanjian kerjasama tahun 1997. Saat itu, pengembang yang pertama mereklamasi pulau di Teluk Jakarta adalah PT. Manggala Krida Yudha.
"Kenapa izin prinsip dikeluarkan tanpa kontribusi tambahan, yang tandatangan Fauzi Bowo. Saya minta semua aparat hukum periksa dan proses lebih dalam," kata Ahok.
Kepada majelis hakim, Ahok mengatakan tidak berani mengikuti kebijakan Foke yang tidak memasukkan kontribusi kepada pengembang reklamasi.
"Saya minta semua aparat hukum periksa, jaksa, KPK dan polisi. Ada penghilangan kontribusi tambahan," ujarnya.