Ini Upaya Pengacara Jessica Patahkan Keterangan Saksi Ahli Jaksa

Senin, 05 September 2016 | 11:46 WIB
Ini Upaya Pengacara Jessica Patahkan Keterangan Saksi Ahli Jaksa
Persidangan terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (18/8). (Antara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tim kuasa hukum terdakwa Jessica Kumala Wongso menyatakan keberatan dengan keterangan dua saksi ahli yang dihadirkan jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pekan lalu. Dua saksi ahli yang dimaksud yaitu ahli kriminologi Ronny Rahman Nitibaskara dan ahli psikologi Sarlito Wirawan Sarwono.

Hidayat Bostam, salah satu kuasa hukum Jessica, menilai keterangan Ronny hanya menjelaskan perihal peristiwa yang terjadi saat Wayan Mirna Salihin menemui Jessica di kafe Olivier, Grand Indonesia Mall, Jakarta Pusat, pada Rabu (6/1/2016). Namun, menurut Bostam, saksi tak mau merunut secara menyeluruh pertemuan yang sebelumnya dilakukan Jessica dan Mirna.

"Ya karena dia juga baca hasil analisa pas kejadian tapi harus dibaca juga ke belakangnya. Jadi sangat salah itu Pak Ronny," kata Bostam, Senin (5/9/2016).

Bostam mengaku kecewa dengan analisa saksi ahli tentang soal kepribadian Jessica. Menurutnya, penilaian saksi ahli tidak berkaitan dengan kasus kematian Mirna.

"Terus kenapa juga Pak Ronny juga malah menilai watak-watak orang yang harus dilihat itu case-nya, nggak boleh menilai privasi orang," kata Bostam.

Dia juga menyinggung keterangan Sarlito. Menurut Bostam keterangan Sarlito memojokkan Jessica. Seharusnya, kata Bostam, keterangan saksi tidak boleh keluar dari keahlian yang dimiliki.

"Kedua Sarlito sebagai profesor dia juga pendapatnya menilai yang sangat keliru. Dia sebagai ahli bicara tentang keahliannya dan memojokkan orang harusnya dia mengatakan kejelasan bukan memojokkan orang," kata Bostam.

Hari ini pada sidang kedelapanbelas, giliran pengacara Jessica menghadirkan saksi. Mereka telah menyiapkan amunisi untuk mematahkan semua keterangan saksi dan ahli yang sudah dihadirkan jaksa.

Rencananya, pengacara Jessica akan menghadirkan ahli toksikologi dan ahli patologi.

"Makanya kita akan counter dengan mendatangkan saksi-saksi ahli yang akan membantah pernyataan-pernyataan itu," kata Bostam.

Mirna meninggal dunia usai meneguk es kopi Vietnam bercampur zat sianida di kafe Olivier, Grand Indonesia Mall, Jakarta Pusat, pada Rabu (6/1/2016).

Saat peristiwa terjadi, di meja yang sama, Mirna ditemani dua kawan, Jessica dan Hanie. Mereka merupakan teman sekampus di Billy Blue College of Design, Sidney, Australia. Mereka lulus 2008.

Jessica ditangkap saat berada di Hotel Neo, Mangga Dua, Jakarta Utara, Sabtu (30/1/2016) sekitar pukul 07.45 WIB.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI