Suara.com - Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengatakan tidak pernah menugaskan stafnya, Sunny Tanuwidjaja, untuk melakukan koordinasi ke pengembang reklamasi Teluk Jakarta.
"Nggak pernah (menugaskan Sunny), karena teknisnya semua ada di (Kepala Bappeda DKI) Bu Tuty Kusumawati dan Pak Sekda, (Saefullah)," kata Ahok ketika menjawab pertanyaan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (5/9/2016). Ahok hari ini bersaksi untuk terdakwa mantan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Gerindra Mohamad Sanusi.
Ahok mengatakan tidak perlu melibatkan Sunny kalau seandainya ingin koordinasi dengan pengembang reklamasi Teluk Jakarta. Sebab, Ahok memiliki kedekatan dengan para pengembang reklamasi, di antaranya Ariesman Widjaja ketika masih jadi Presiden Direktur PT. Agung Podomoro Land dan Sugianto Kusuma alias Aguan, Chairman Agung Sedayu Group.
"Kalau saya nggak perlu dari dia (Sunny) juga pak. Karena saya kenal semua pengembang, saya bisa kontak langsung pengembang, saudara Ariesman satu komplek dengan saya. Pak Aguan juga kita tinggalnya stau komplek di Pluit," ujar Ahok.
Jaksa KPK mendakwa Sanusi menerima suap Rp2 miliar dari Ariesman terkait pembahasan raperda tentang reklamasi Teluk Jakarta. Uang yang diberikan melalui asisten Ariesman, Trinanda Prihantoro, dilakukan secara bertahap.
Sanusi didakwa melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.