Jadi Saksi, Ahok Ditanya Kontribusi Tambahan Raperda Reklamasi

Senin, 05 September 2016 | 10:42 WIB
Jadi Saksi, Ahok Ditanya Kontribusi Tambahan Raperda Reklamasi
Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama dan staf: Sunny Tanuwidjaja jadi saksi di Pengadilan Tipikor [suara.com/Bowo Raharjo]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketika bersaksi, Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ditanya Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal besaran tambahan kontribusi 15 persen di Raperda Reklamasi yang diusulkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Jaksa menayakan ke Ahok, apakah kontribusi tambahan dapat diambil sebelum Raperda Reklamasi disahkan di DPRD DKI Jakarta.

"Nah, itu tergantung perjanjian. Saya sampaikan tahun 2014 ke pengembang 'Anda bisa bayar di depan dan belakang'," ujar Ahok dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (5/9/2016).

Dalam persidangan kali ini, Ahok bersaksi untuk terdakwa mantan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Gerindra Mohamad Sanusi.

Menurut Ahok, besaran kontribusi tambahan juga mengacu pada Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1995 tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta.

"Kita kan ada Kepresnya. Kalau anda (perusahaan reklamasi) membayar kami lebih lama, silahkan saja," ujar Ahok.

Dia mengatakan, pengembang reklamasi akan mengalami kerugian apabila besaran kontribusi tambahan tidak dilakukan di awal. Sebab besaran kontribusi tambahan akan meningkat bila dilakukan pada tahun-tahun berikutnya.

"Tapi Anda akan lebih rugi bisa saran akan dikali di tahun berikutnya. Makanya dia mendorong barang lebih cepat," ujarnya.

Mantan Bupati Belitung Timur ini juga menerangkan, sudah ada serah terima kontribusi tambahan antara pemerintah Jakarta dengan PT Muara Wasesa Samudra selaku pengembang reklamasi Pulau G yang juga anak perusahaan PT. Agung Podomoro Land.

Kontribusi tersebut berupa pembangunan Rumah Susun Sederhana Sewa Daan Mogot dan Muara Baru, Jakarta.

"Sudah serah terima rusun di Daan Mogot, Muara Baru dari PT. Muara Wisesa dia aanak perusahaan Agung Podomoro Land. Termasuk beberapa jalan inspeksi," katanya.

Dalam perjanjian antara pemerintah DKI dengan pengembang reklamasi pada tahun 2014 dikatakan Ahok tidak ada satupun pihak yang keberatan dengan besaran kontribusi tambahan 15 persen.

"Nggak ada yang keberatan, semua (pengembang) ya ya semua. Makanya saya kaget begitu ada kasus (suap Raperda Rekalmasi) seperti ini," ujar dia.

JPU KPK mendakwa bekas Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Gerindra Mohamad Sanusi menerima suap Rp2 miliar dari Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja terkait pembahasan raperda tentang reklamasi Teluk Jakarta. Uang yang diberikan melalui asisten Ariesman, Trinanda Prihantoro, dilakukan secara bertahap.

Sanusi didakwa melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI