Suara.com - Ketika bersaksi, Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ditanya Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal besaran tambahan kontribusi 15 persen di Raperda Reklamasi yang diusulkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Jaksa menayakan ke Ahok, apakah kontribusi tambahan dapat diambil sebelum Raperda Reklamasi disahkan di DPRD DKI Jakarta.
"Nah, itu tergantung perjanjian. Saya sampaikan tahun 2014 ke pengembang 'Anda bisa bayar di depan dan belakang'," ujar Ahok dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (5/9/2016).
Dalam persidangan kali ini, Ahok bersaksi untuk terdakwa mantan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Gerindra Mohamad Sanusi.
Menurut Ahok, besaran kontribusi tambahan juga mengacu pada Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1995 tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta.
"Kita kan ada Kepresnya. Kalau anda (perusahaan reklamasi) membayar kami lebih lama, silahkan saja," ujar Ahok.
Dia mengatakan, pengembang reklamasi akan mengalami kerugian apabila besaran kontribusi tambahan tidak dilakukan di awal. Sebab besaran kontribusi tambahan akan meningkat bila dilakukan pada tahun-tahun berikutnya.
"Tapi Anda akan lebih rugi bisa saran akan dikali di tahun berikutnya. Makanya dia mendorong barang lebih cepat," ujarnya.
Mantan Bupati Belitung Timur ini juga menerangkan, sudah ada serah terima kontribusi tambahan antara pemerintah Jakarta dengan PT Muara Wasesa Samudra selaku pengembang reklamasi Pulau G yang juga anak perusahaan PT. Agung Podomoro Land.
Kontribusi tersebut berupa pembangunan Rumah Susun Sederhana Sewa Daan Mogot dan Muara Baru, Jakarta.