Jadi Saksi Sanusi, Ahok: Akan Sampaikan Apa Saja yang Kita Tahu

Senin, 05 September 2016 | 09:57 WIB
Jadi Saksi Sanusi, Ahok: Akan Sampaikan Apa Saja yang Kita Tahu
Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama dan staf: Sunny Tanuwidjaja jadi saksi di Pengadilan Tipikor [suara.com/Bowo Raharjo]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) saat ini tengah bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Senin (5/9/2016). Ahok dimintai keterangan untuk terdakwa mantan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Gerindra Mohamad Sanusi.

"Persiapan ngomong apa saja yang kita tahu saja. Kita dengar. Berkas untuk argumentasi kita siapin saja," kata Ahok.

Selain Ahok, jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi juga menghadirkan saksi lain yaitu staf Ahok: Sunny Tanuwidjaja.

JPU KPK mendakwa Sanusi menerima suap Rp2 miliar dari Presiden Direktur PT. Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja terkait pembahasan raperda tentang reklamasi Teluk Jakarta. Uang yang diberikan melalui asisten Ariesman, Trinanda Prihantoro, dilakukan secara bertahap.

Jaksa KPK mendakwa Sanusi melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Ahok dan Sunny sebelumnya sudah pernah menjadi saksi pada 25 Juli 2016 untuk terdakwa Ariesman dan pegawainya, Trinanda Prihantoro. Ariesman sendiri sudah divonis tiga tahun penjara dalam perkara ini karena dinilai terbukti menyuap Sanusi.

Ariesman dinilai terbukti menyuap Sanusi agar Sanusi mengubah isi raperda mengenai kontribusi tambahan yang terdapat pada pasal 116 ayat (6) mengenai kewajiban pengembang yang terdiri dari (a) kewajiban, (b) kontribusi, (c) tambahan kontribusi; dan pasal 116 ayat (11) mengenai tambahan kontribusi dihitung sebesar 15 persen dari Nilai Jual Obyek Pajak total lahan yang dapat dijual tahun tambahan kontribusi tersebut dikenakan.

Dalam sidang 25 Juli 2016 itu, Ahok mengaku bahwa sejumlah pengembang yang memiliki izin pelaksanaan di 17 pulau reklamasi di Pantai Utara DKI Jakarta tidak ada yang keberatan mengenai penerapan kontribusi tambahan. Menurut Ahok, Sunny selaku stafnya yang biasa berkomunikasi dengan pengembang-pengembang juga tidak melaporkan keberatan tersebut.

"Bos-bos menurut Sunny sepertinya tidak ada yang ngomong kok," kata Ahok.

Ahok bahkan sudah membuat perjanjian dengan pengembang pada 18 Maret 2014 di kantor Wakil Gubernur saat dirinya masih menjadi Wakil Gubernur untuk meminta agar para pengembang bersedia untuk memberikan kontribusi awal sebelum RTRKSP disepakati.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI