Suara.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo merasa turut bersalah dengan terjadinya kasus Bupati Banyuasin Yan Anton Ferdian yang ditangkap KPK karena dugaan tindak pidana korupsi di pemerintah daerah.
"Saya terkejut, prihatin dan merasa ikut bersalah, sangat disayangkan masih ada oknum kepala daerah yang terkena OTT (operasi tangkap tangan) oleh KPK dalam indikasi kasus suap proyek daerah," kata Mendagri Tjahjo dalam pesan singkat yang diterima wartawan, Senin (5/9/2016) pagi.
Mendagri mengingatkan kembali kepada seluruh kepala daerah untuk berhati-hati dalam menjalankan pemerintahan dan menghindarkan diri dari proyek daerah yang menguntungkan diri sendiri.
"Memahami area rawan korupsi dan menghindari suap-menyuap proyek harusnya dipahami oleh siapa pun kepala daerah, termasuk juga saya," kata Mendagri.
Terkait status penonaktifan Yan Anton Ferdian sebagai kepala daerah, Tjahjo mengatakan hal itu masih menunggu pengumuman dan surat resmi dari KPK.
Mendagri menjamin penahanan Yan tidak akan mengganggu jalannya pemerintahan di Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, karena masih ada wakil bupati dan sekretaris daerah yang akan menjalankan roda pemerintahan setempat.
Yan Anton ditangkap di kediamannya di Jalan Lingkar Nomor 1, komplek Perumahan Pemkab Banyuasin pada Minggu (4/9/2016) pukul 13.30 WIB, saat sedang menggelar acara pengajian persiapan keberangkatan ibadah haji.
Yan Anton merupakan anak dari mantan Bupati Banyuasin periode sebelumnya, yaitu Amiruddin Inoed. Dia diduga terlibat upaya suap-menyuap terkait anggaran dinas pendidikan setempat.
Minggu sore, Yan Anton langsung diterbangkan ke Jakarta bersama dengan petugas dan penyidik KPK. (Antara)