Suara.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengaku masih menunggu pemberitahuan resmi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk bisa memutuskan pencopotan Bupati Banyuasin Yan Anton Ferdian dari jabatannya.
"Kami tunggu pengumuman resmi dan pemberitahuan dari KPK dahulu untuk mengambil keputusan terkait hal (pemberhentian) itu," kata Tjahjo dalam pesan singkatnya, Minggu (4/9/2016) malam.
Mendagri menyayangkan masih adanya kepala daerah yang ditangkap KPK karena diduga terlibat kasus suap proyek di wilayah pimpinannya.
"Kasihan pemilihnya dalam pilkada yang lalu," tambahnya pula.
Ia juga mengingatkan seluruh kepala daerah di Indonesia untuk berhati-hati mengeluarkan kebijakan tidak mengarah pada tindakan korupsi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penangkapan melalui operasi tangkap tangan atau OTT terhadap Bupati Banyuasin, Sumatera Selatan Selatan, Yan Anton Ferdian.
Hingga saat ini, belum diketahui jumlah orang yang ditangkap KPK dalam OTT tersebut. KPK kini punya waktu 1 x 24 jam untuk memeriksa orang-orang yang terkena OTT sebelum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.