Bocah 15 Tahun Merampok dengan Kekerasan

Senin, 05 September 2016 | 02:05 WIB
Bocah 15 Tahun Merampok dengan Kekerasan
Ilustrasi perampokan. (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kepolisian Resor Kota Bandarlampung menangkap pelaku pencurian dengan kekerasan. Pelakunya anak di bawah umur berinisial AM (15) berstatus pelajar.

"Pelaku pencurian merupakan seorang pelajar dan berhasil kami amankan beberapa saat setelah melakukan aksinya," kata Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung, Kompol Dery Agung Wijaya, di Bandarlampung, Minggu (4/9/2016).

Pelaku dan korban merupakan teman satu sekolah, pada saat kejadian AM sudah menunggu korban yang berinisial N (13) di jalan yang biasa dilewatinya. Pada saat korban berjalan di tempat itu, pelaku yang telah menunggunya langsung mengikutinya dan menendangnya hingga terjatuh.

"Saat korban sudah terjatuh, awalnya pelaku yang berniat ingin mengambil barangnya mencoba ingin mencabulinya lalu korban melakukan perlawanan dengan berteriak," kata dia.

Teriakan itu pun membuat pelaku gugup dan mengambil telpon genggam milik korban, hingga akhirnya tersangka melarikan diri. Saat korban pulang ke rumahnya, langsung menceritakan kejadian yang telah dialaminya kepada orangtuanya.

Orang tua korban, melaporkan kejadian tersebut ke Polsekta Telukbetung Selatan, mendapat laporan tersebut petugas langsung melakukan penyelidikan.

"Saat dalam penyelidikan, petugas mengetahui AM sedang berada di rumahnya dan langsung menangkapnya, dan menemukan ponsel milik korban yang dirampas oleh AM," kata dia.

Akibat perbuatannya, AM dijerat Pasal 82 Undang-Undang No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan, dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 12 tahun. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI