Suara.com - Besok, Senin (5/9/2016), memasuki babak baru sidang kasus pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa tunggal Jessica Kumala Wongso di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Tim kuasa hukum terdakwa Jessica akan menghadirkan dua saksi ahli. Yaitu ahli toksikologi dan ahli patologi.
"Kalau besok itu kami akan hadirkan dua ahli toksikologi dan ahli patologi. Jadi untuk besok kami akan mendatangkan ahli dari PH (penasihat hukum)," kata salah satu pengacara Jessica, Hidayat Bostam, kepada Suara.com, Minggu (4/9/2016).
Bostam belum bisa mengungkapkan nama dan latar belakang dua saksi ahli. Pasalnya, saat ini tim pengacara masih berusaha memastikan kedua saksi bisa hadir besok.
"Ya nanti saja itu, besoklah ya tunggu konfirmasi dulu toksikologi atau patologi dulu," kata Bostam.
Bostam mengatakan ketua saksi dihadirkan untuk memberikan penjelasan untuk mematahkan keterangan dari saksi ahli yang telah dihadirkan jaksa penuntut umum.
Bostam menilai keterangan dari saksi pihak jaksa meragukan, terutama temuan sianida 0,2 miligram perliter sianida di lambung Mirna.
"Jadi gini, saksi yang dihadirkan JPU kan kami tidak setuju dan sangat keberatan sekali, jadi besok kita menerangkan kebenaran untuk meng-counter benar nggak kalau 0,2 miligram bisa mematikan seseorang," kata dia.
Dia juga menilai keterangan aksi ahli toksikologi forensik Mabes Polri Komisaris Besar Nur Samran Subandi mengenai temuan sianida tidak akurat.
"Ada yang namanya Samran itu perkiraan, yang mengautopsi dari lambung, sementara dia berikan penjelasan yang tidak akurat. dia bilang ada korosif sianidanya, 0,2 (miligram perliter) itu mematikan atau tidak, dia bilang cepet jalannya," kata dia.