Besok Pagi, Ahok Jadi Saksi Kasus Sanusi, Siangnya Sidang di MK

Minggu, 04 September 2016 | 18:49 WIB
Besok Pagi, Ahok Jadi Saksi Kasus Sanusi, Siangnya Sidang di MK
Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) bertemu stafnya, Sunny Tanuwidjaja di ruang tunggu Pengadilan Tindak Pidana Korupsi [suara.com/Agung Sandy Lesmana]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan staf khususnya, Sunny Tanuwidjaja, dijadwalkan menjadi saksi untuk mantan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) DKI Jakarta, Senin (5/9/2016). 

"Sesuai info dari jaksa penuntut umum (JPU) kepada kami, rencananya besok Pak Ahok akan didengar keterangannya sebagai saksi dalam perkara Sanusi, Sunny juga akan dihadirkan besok," kata penasihat hukum Sanusi, Maqdir Ismail, dikutip dari Antara, Minggu (4/9/2016).

Sanusi merupakan terdakwa dalam perkara dugaan penerimaan suap sebesar Rp2 miliar dari Presiden Direktur PT. Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta dan melakukan pencucian uang sebesar Rp45,28 miliar.

"Selain Ahok dan Sunny, saksi lain adalah Heru Wiyantoko dan Dameria Hutagalung keduanya pegawai di Sekretariat Dewan," kata Maqdir.

Dameria Hutagalung adalah Kepala Sub Bagian Raperda di DPRD DKI Jakarta sedangkan Heru Wiyantoko adalah Kepala Bagian Perundang-undangan Sekretariat DPRD DKI Jakarta.

Menurut rencana, Ahok akan menjadi saksi pada pukul 09.00 WIB karena pada pukul 12.00 dia juga harus menghadiri sidang di Mahkamah Konstitusi.

Ahok dan Sunny sebelumnya sudah pernah menjadi saksi pada 25 Juli 2016 untuk terdakwa Ariesman dan pegawainya, Trinanda Prihantoro. Ariesman sendiri sudah divonis tiga tahun penjara dalam perkara ini karena dinilai terbukti menyuap Sanusi.

Ariesman dinilai terbukti menyuap Sanusi agar Sanusi mengubah isi raperda mengenai kontribusi tambahan yang terdapat pada pasal 116 ayat (6) mengenai kewajiban pengembang yang terdiri dari (a) kewajiban, (b) kontribusi, (c) tambahan kontribusi; dan pasal 116 ayat (11) mengenai tambahan kontribusi dihitung sebesar 15 persen dari Nilai Jual Obyek Pajak total lahan yang dapat dijual tahun tambahan kontribusi tersebut dikenakan.

Dalam sidang 25 Juli 2016 itu, Ahok mengaku bahwa sejumlah pengembang yang memiliki izin pelaksanaan di 17 pulau reklamasi di Pantai Utara DKI Jakarta tidak ada yang keberatan mengenai penerapan kontribusi tambahan. Menurut Ahok, Sunny selaku stafnya yang biasa berkomunikasi dengan pengembang-pengembang juga tidak melaporkan keberatan tersebut.

"Bos-bos menurut Sunny sepertinya tidak ada yang ngomong kok," kata Ahok.

Ahok bahkan sudah membuat perjanjian dengan pengembang pada 18 Maret 2014 di kantor Wakil Gubernur saat dirinya masih menjadi Wakil Gubernur untuk meminta agar para pengembang bersedia untuk memberikan kontribusi awal sebelum RTRKSP disepakati. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI