Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Jimly Asshiddiqie menyatakan kebijakan Pemilu serentak yang diketok palu oleh DPR RI, sebagai langkah untuk menguatkan kedudukan pemerintah.
Jimly Asshiddiqie menyampaikan hal itu saat hadir dan memberikan ceramah di hadapan para anggota legislatif Partai Keadilan Sejahtera (PKS) se-Sumatera Selatan di Palembang, Sumatera Selatan, Sabtu (3/9/2016).
Ia mengatakan, ke depan pelaksanaan pemilihan presiden akan bersamaan dengan pemilihan anggota legislatif (DPR RI, DPD RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten) atau biasa disebut pemilihan serentak.
Menurutnya, penyebutan pemilihan serentak cukup sederhana akan tetapi pada prakteknya sangat kompleks.
Penyelenggaraan Pemilu serentak 2019 sudah didahului dengan pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak di seluruh Indonesia.
Ia menuturkan, pada tahun 2024 bukan tidak mungkin Pemilu Presiden, legislatif dan pemilihan kepala daerah akan dilaksanakan secara serentak.
"Kalau sistem yang sekarang terjadi berkali-kali koalisi, paling ada tiga tahap koalisi, saat pemilihan presiden putaran pertama, koalisi putaran kedua dan koalisi pembentukan kabinet, jadi tidak sejati koalisi yang terbentuk," ujarnya.
Ia menyampaikan, dengan sistem Pemilu serentak nanti hanya akan ada satu kali koalisi yaitu saat pembentukan kabinet oleh Presiden dan wakil presiden terpilih. Bisa jadi yang terpilih adalah calon dari partai pemenang Pemilu bisa juga tidak.
Yang masih menjadi pembahasan adalah kriteria partai politik yang bisa mengusung calon presiden, katanya.