Laporan harta kekayaan penyelenggara negara milik Kepala Badan Intelijen Negara Komisaris Jenderal Pol Budi Gunawan mencapai Rp22,657 miliar dan 24 ribu dolar AS berdasarkan laporan 26 Juli 2013.
Menurut laman Komisi Pemberantasan Korupsi acch.kpk.go.id yang dikutip di jakarta, Sabtu (3/9/2016), nilai tersebut lima kali lipat dibanding harta kekayaannya pada pelaporan sebelumnya yaitu saat ia menjabat sebagai Kapolda Jambi yang hanya Rp4,689 miliar.
Dalam LHKPN itu, Komjen Pol Budi melaporkan harta tidak bergerak berupa tanah dan bangunan dengan nilai total Rp21,543 miliar. Tanah dan bangunan itu berada di 6 lokasi di Jakarta Selatan, 15 lokasi di kabupaten Subang, 13 lokasi di kabupaten Bogor, 1 lokasi di kota Bandung, 1 lokasi di kabupaten Bekasi dan 1 lokasi di kota Serang.
Selain itu, ia juga memiliki alat transportasi senilai Rp475 juta berupa mobil Nissan Juke dan Mitshubisi Pajero.
Komjen Pol Budi Gunawan tercatat memiliki usaha "Lila Embroidery" bernilai Rp40 juta dan harta bergerak lain senilai Rp215 juta yang terdiri dari logam mulia, batu mulia, barang seni dan antik serta benda bergerak lain ditambah giro dan setara kas lain sejumlah Rp384,445 juta dan 24 ribu dolar AS.
Menteri Sekretaris Negara Pratikno sudah mengirimkan surat pergantian Kepala BIN Sutiyoso kepada pimpinan DPR pada 2 September 2016.
DPR akan menindaklanjuti surat itu setelah Pimpinan DPR melakukan rapat dengan fraksi-fraksi yang dilaksanakan pekan depan.
Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian menjelaskan Polri mendukung usulan Presiden Joko Widodo terkait usulan Kepala karena Komjen Pol Budi Gunawan yang kini Wakapolri itu dinilai sosok yang tepat menjadi Kepala BIN.
"Beliau mampu dan berpengalaman di bidang intelijen. Beliau dua kali pernah jadi Kapolda, berpengalaman jadi Wakapolri. Beliau cukup lama di operasional, beliau juga cukup lama di pendidikan, karena itu saya yakin beliau mampu," katanya.
Komjen Pol Budi Gunawan sebelum menjadi Wakapolri pernah menjabat sebagai Kepala Lembaga Pendidikan Polri Akademi Kepolisian (2012-2015. Ia juga pernah menjadi ajudan Megawati Soekarnoputri saat menjadi wakil presiden (1999-2004) dan ajudan Megawati saat menjabat sebagai 2001-2004.
Karir Budi pada 2004-2006 adalah menjadi Kepala Biro Pembinaan Karyawan Polri, selanjutnya Kepala Sekolan Lanjutan Perwira Lembaga Pendidikan dan Latihan 2006-2008, kemudian Kapolda Jambi (2008-2009), Kepala Divisi Pembinaan Hukum (2009-2010), kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri pada 2010-2012, hingga Kapolda Bali (2012).
KPK pernah menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait transaksi-transaksi mencurigakan namun penetapan tersangka itu dibatalkan oleh putusan praperadilan pada pada 16 Februari 2015 yang menyatakan bahwa surat perintah penyidikan No 03/01/01/2015 tanggal 12 Januari 2015 yang menetapkan Komjen Pol Budi Gunawan sebagai tersangka oleh KPK tidak sah dan tidak berdasar atas hukum karenanya penetapan perkara tak punya kekuatan hukum mengikat. (Antara)