Suara.com - Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Paledang, Kota Bogor, Jawa Barat menelusuri keberadaan AR yang menjadi tersangka kasus prostitusi online anak-anak di bawah umur yang ditangkap Bareskrim Mabes Polri.
AR dikabarkan residivis yang pernah menjalani hukuman penjara selama 2,5 tahun di Lapas Paledang dengan kasus prostitusi, dan dinyatakan bebas Maret 2016.
Kepala Seksi Pembinaan Narapidana dan Anak Didik Lapas Paledang Bogor, Iwan Setiawan menyebutkan selama 2016 ini jumlah narapidana yang bebas sebanyak tiga orang.
"Dari tiga orang itu tidak ada inisial yang mirip dengan AR dan tidak ada yang bebas di bulan Maret," kata Iwan.
Menurut Iwan, tiga narapidana kasus prostitusi atau masuk kategori trafficking ini bebas pada bulan Januari dan Juni. Ketiganya yakni Januari alias Away bebas tanggal 18 Juni 2016, lama tahanan tiga tahun. Agus Mulyawan, bebas 27 Januari 2016, lama pidananya tiga tahun, dan Edy Machali bebas 12 Januari 2016, lama pidana tiga tahun.
Setelah menelusuri data narapidana kasus trafficking yang bebas di tahun 2015. Petugas Lapas Paledang memperoleh data ada lima napi yang bebas. Dari lima orang tersebut, tiga di antaranya perempuan dan lainnya laki-laki.
Dari data laki-laki tersebut diperoleh data Arjo Raharjo (43) ditahan karena kasus trafficking atau prostitusi dengan lama pidana 3 tahun. Warga Cilember ini dinyatakan bebas 23 Maret 2016. Tetapi karena mendapatkan remisi selama 6 bulan. Ia bebas pada 24 November 2015.
Napi berikutnya, Ringgo (30), lama pidana tiga tahun bebas tanggal 19 bulan Oktober 2015, setelah diremisi tiga bulan.
"Satu-satunya data yang menyerupai inisila AR yah hanya Arjo Raharjo. Tetapi kami tidak bisa memastikan apakah AR yang dimaksud adalah yang bersangkutan," kata Iwan.
Ia mengatakan, narapidana dengan kasus prostitusi atau trafficking jumlah tidak terlalu banyak dibanding kasus narkoba. Saat ini napi yang ditahan dengan kasus pedofil hanya satu orang.