Pesta Narkoba di Melbourne, Cewek Selandia Baru Dibekuk di Bali

Jum'at, 02 September 2016 | 16:35 WIB
Pesta Narkoba di Melbourne, Cewek Selandia Baru Dibekuk di Bali
Ilustrasi barang bukti narkoba jenis sabu. [Antara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Seorang perempuan muda asal Selandia Baru ditangkap di Bali saat diketahui membawa sabu (crystal methamphetamine). Sebagaimana keterangan pejabat berwenang di Bali yang dilansir AFP, Jumat (2/9/2016), perempuan itu terbang ke Bali usai menikmati pesta penuh narkoba di Melbourne, Australia.

Ditahan di Bandara Ngurah Rai, Rabu (31/8) lalu, perempuan bernama Myra Williams (27) itu dengan demikian terancam hukuman penjara sampai 12 tahun. Hal itu sebagaimana dikatakan oleh Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bali, Putu Gede Suastawa.

Dijelaskan, awalnya petugas merasa curiga terhadap sang perempuan yang bersikap tak normal dan berteriak saat di bandara tersebut. Penggeledahan pun dilakukan, di mana kemudian bersama Williams ditemukan 0,43 gram sabu.

"(Dalam penggeledahan) Di kantor imigrasi bandara, kami temukan sebungkus plastik berisikan kristal putih bening," ungkap Suastawa.

 
Menurut Suastawa pula, tersangka kemudian mengaku kepada petugas bahwa dia baru saja menikmati pesta di Melbourne, di mana dirinya tidak saja mengonsumsi sabu, namun juga ekstasi dan menikmati ganja (mariyuana). Itu dilakukannya sebelum dia berangkat terbang ke Bali.

Diketahui, hukuman untuk kejahatan narkotika di Indonesia saat ini cukup berat --termasuk hukuman mati-- sejalan dengan digalakkannya upaya pemberantasan dalam kerangka "darurat narkoba". Hanya saja, Williams tampaknya bisa lolos dari ancaman hukuman mati, karena narkoba yang ditemukan bersamanya kurang dari 5 gram --sebagaimana batasan untuk hukuman mati.

Suastawa mengatakan, perempuan yang kini berada dalam penahanan pihak BNN, itu kemungkinan akan dituntut dengan pasal kepemilikan atau penggunaan narkoba. Jika terbukti bersalah dalam hal kepemilikan, dia bisa dihukum maksimal 12 tahun penjara.

Sementara itu, pihak Kementerian Luar Negeri dan Perdagangan Selandia Baru menyatakan telah mengetahui hal tersebut, serta saat ini kedutaan besar mereka di Jakarta sudah menyiapkan bantuan konsuler.

Bali dikenal kerap menjadi lokasi peredaran dan penggunaan narkoba, di mana sudah tak sedikit warga negara asing (WNA) yang ditangkap di sana. Banyak sudah yang ditahan, divonis dan dipenjara, bahkan dieksekusi mati di mana termasuk di antaranya dua warga Australia, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran. [AFP]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI