Suara.com - Dari 99 anak yang dijual germo AR kepada kaum gay, 27 orang di antaranya masih di bawah umur.
"Dari yang kami data hanya 27 korban anak-anak berkisar 13 tahun sampai 17 tahun," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Mabes Polri Brigadir Jenderal Agung Setya di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (2/9/2016).
Sedangkan yang 72 anak lainnya usianya 18 tahun ke atas.
"72 korban ini, berkisar umur 18 sampai 23 tahun," ujar Agung.
Germo AR merupakan residivis. Dia pernah ditahan selama dua tahun enam bulan di Lapas Paledang, Bogor, Jawa Barat, karena menjadi germo prostitusi perempuan. Dia baru keluar dari penjara pada Maret 2016.
Germo AR setelah keluar dari penjara sempat mengikuti lembaga swadaya masyarakat sebagai penyuluh anti HIV dan AIDS, khususnya kalangan LGBT.
Tetapi kemudian tergiur ke bisnis prostitusi gay dengan menawarkan anak-anak di bawah umur lewat Facebook. Awal mulanya, dia berkenalan dengan sejumlah gay di LSM tempatnya bekerja. Dia menawarkan kepada mereka kalau membutuhkan teman kencan, AR bisa menyiapkan anak.
Germo AR semakin ketagihan dengan bisnis tersebut. Lalu dia membuka akun Facebook untuk mencari konsumen.
Sampai akhirnya Facebook aktivitasnya terdeteksi Tim Cyber Crime Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri pada awal Agustus.
Di Facebook tersebut, AR mengklasifikasi anak yang ditawarkan sesuai dengan permintaan konsumen. V tanda (untuk bisa jadi perempuan), T laki-laki dan B biseks. Jadi ada yang siap sebagai laki-laki, perempuan dan dua-duanya.