Dalam menjatuhkan vonis, tiga Majelis hakim menilai Sudi dan Dandung terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 53 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Perbedaan Pendapat Warnai Putusan Dua Pejabat Brantas Abipraya
Jum'at, 02 September 2016 | 14:24 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Brantas Abipraya Hadirkan Mudik Aman dan Nyaman 2025, Fasilitasi Perjalanan Gratis ke Berbagai Kota
27 Maret 2025 | 12:47 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI