Suara.com - Pedagang hewan kurban di Jakarta dilarang berjualan di trotoar dan jalur hijau. Aturan tersebut sudah tertuang dalam Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 168 Tahun 2015 tentang Pengendalian, Penampungan, dan Pemotongan Hewan.
Gubernur Jakarta Basuk Tjahaja Purnama (Ahok) menugaskan Wali Kota untuk melakukan penertiban kepada pedagang yang menyalahi aturan.
"Aturannya, ya tidak boleh mengganggu lalu lintas, Wali Kota lah (yang akan) urusin," kata Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (2/9/2016).
Mantan Bupati Belitung Timur ini tidak masalah apabila penjualan hewan kurban dipasarkan melalui internet. Pasalnya, dalam Ingub tidak ada larangan hewan kurban dijual melalui online.
"Ya, bebas-bebas saja. Ingub-nya mau online juga boleh. Yang tidak boleh, potong hewan sembarangan, darah tidak boleh bercucuran ke tanah, karena bisa menyebarkan penyakit," terang Ahok.
Mencegah adanya penyakit lantaran melakukan pemotongan hewan kurban di sembarang tempat, termasuk di sekolah. Ahok mengimbau agar pemotongan hewan kurban dilakukan di Rumah Potong Hewan (RPH).
"Sekolah-sekolah kalau mau potong darahnya tidak boleh jatuh. Di Arab saja tidak boleh darahnya bercucuran ke tanah kok," pungkasnya.