Suara.com - Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) akan bersaksi untuk mantan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Gerindra Mohamad Sanusi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Senin (5/9/2016).
Sanusi didakwa telah menerima suap dari mantan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja, terkait kasus pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Zonasi Wilyah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Pantai Utara Jakarta dan Raperda Tata Ruang dan Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.
"Hari Senin pagi ke Tipikor untuk saksi buat jaksa KPK (yang) mendakwa Sanusi jam 9.00 WIB, jam 12.00 semoga bisa selesai," kata Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (2/9/2016).
Setelah bersaksi untuk adik kandung Ketua DPD Partai Gerindra DKI Jakarta Mohamad Taufik, Ahok siangnya akan melanjutkan bersidang di Mahkamah Konstitusi.
Ke MK Ahok melanjutkan persidangan uji materi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada terkait kewajiban cuti kampanye bagi calon petahana yang diajukannya.
Ahok memohon kepada MK agar menafsirkan kembali Pasal 70 ayat 3 UU Pilkada agar calon petahana tidak wajib cuti kampanye. Masa cuti kampanye nanti yaitu 26 Oktober 2016 sampai 11 Februari 2017.
"Jam 14.00 WIB kita ke MK. (Persiapannya) Ya kaya kemarin saja baca-baca," kata Ahok.
Diketahui, hakim MK yang menangani uji materi Ahok terkait UU Pilkada akan meminta pertimbangan dari Presiden Joko Widodo berserta DPR RI untuk memastikan apakah perkara yang ditangani akan dilanjutkan atau tidak.
Menanggapi hal tersebut Ahok tidak masalah. Untuk diketahui, Ahok memiliki kedekatan dengan Presiden Jokowi.
"Biasanya kan presiden dan DPR diwakili pengacaranya. Ya nggak apa-apa (kalau hakim MK meminta pertimbangan presiden dan DPR)," kata Ahok.