Jaksa Tetap Yakin Punya Bukti Kuat Buat Tuntut Jessica

Kamis, 01 September 2016 | 21:30 WIB
Jaksa Tetap Yakin Punya Bukti Kuat Buat Tuntut Jessica
Persidangan terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (18/8). (Antara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Jaksa penuntut umum yakin dapat menyusun surat tuntutan kepada terdakwa Jessica Kumala Wongso meskipun belum semua saksi dihadirkan ke persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Jaksa Ardito Muwardi mengatakan fakta-fakta yang telah diperoleh selama persidangan sudah kuat.

"Tidak hadirnya saksi itu, (bukan berarti) kita dapat tidak menyimpulkan, tidak bisa membuat surat tuntutan, tidak. Karena fakta yang kita kumpulkan untuk menyusun surat tuntutan sudah pemenuhan unsur-unsur itu sudah terpenuhi," kata Ardito usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (1/9/2016).

Ardito kemudian menjelaskan kenapa pembantu rumah tangga Jessica, SR, dan bos Jessica di New South Wales Ambulance, Australia, Kristie Louise Carter, tidak bisa dihadirkan ke persidangan. Ardito mengatakan jaksa sudah memberikan surat panggilan kepada mereka. Namun, jaksa tidak bisa menunggu kesediaan mereka terlalu lama karena waktu yang diberikan jaksa untuk menghadirkan saksi sangat mepet.

Setelah kesempatan menghadirkan saksi dari jaksa selesai, giliran persidangan yang akan datang menghadirkan saksi dari pihak pengacara Jessica.

"Tapi berdasarkan prioritas kami sampai waktu ini yang waktunya selesai kami merasa itu sudah cukup. Kami bisa merasakannya apa yang sudah muncul di persidangan. Sambil menunggu pemeriksaan terdakwa," kata dia.

"Memang kami kendala adanya keterbatasan waktu. Keterbatasan waktu itu kami sudah menyusun skenario pembuktian di mana kami tentunya menggunakan asas prioritas yang harus kita munculkan," kata Ardito menambahkan.

Meski tak bisa menghadirkan Kristie karena dia tinggal di Australia, jaksa tetap berharap hakim mendengarkan pembacaan isi surat keterangan dari Kristie.

"Akhirnya majelis hakimlah yang nantinya menentukan. Majelis hakim sudah ambil keputusan akan mempertimbangkannya," kata Ardito

Dia menambahkan alasan jaksa ngotot meminta membacakan surat keterangan Kristie dalam sidang tadi karena isinya penting untuk meyakinkan majelis hakim.

"Kita butuhkan untuk menbangun keyakinan hakim pada batas kami," kata dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI