Suara.com - Pendiri satuan TNI Siliwangi yang juga pengibar bendera Merah Putih pada proklamati kemerdekaan RI 17 Agustus 1945, Ilyas Karim, menolak dipindahkan ke rumah susun Marunda, Jakarta Utara, meskipun rumahnya kini telah dibongkar Satpol PP. Rumah Ilyas di pinggiran rel kereta api, Jalan Rawajati Barat, Pancoran, Jakarta Selatan, bersama puluhan rumah dibongkar karena dianggap posisinya menyalahi aturan.
Ilyas mengutarakan alasannya menolak tawaran Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) untuk menempati salah satu kamar di rumah susun.
"Rumah susun di Marunda itu kan dibayar. Di sini nggak bayar. Tapi kalau di sana kan bayar. Rumah kita digusur nggak dibayar. Dengan apa kita bayar di Marunda itu?" kata Ilyas ketika ditemui saat mengecek sisa-sisa barang yang masih tertinggal di di Rawajati.
Ilyas menegaskan tanah yang dia tempati selama ini bukan milik pemerintah, melainkan milik seseorang yang mengizinkan dia tinggal di sana.
"Harapan saya rumah ini jangan digusur. Ini tanah, bersertifikat ini. Ada yang punya. Ini bukan punya pemerintah, pemilik tanah punya sertifikatnya. Yang punya tanah izinkan kami di sini. Ini bukan milik pemerintah," ujar Ilyas.
Ilyas mengaku selama ini rutin membayar pajak. Dia tidak terima digusur, apalagi menurutnya tidak ada sosialisasi.
"Saya bayar PBB di sini. 11 tahun saya bayar PBB, baru tahu sekarang digusur. Sosialisasi apa nggak ada," kata Ilyas.
Ilyas menuding pejabat yang yang berada di balik penggusuran pemukiman Rawajati.
"Pejabat sekarang jahat. Tidak mau tahu seorang pejuang, nggak mau tahu keadaan rakyat. Mereka jahat," kata Ilyas.