FPPP DPR Minta Pelaku Prostitusi Gay Online Dihukum Berat

Esti Utami Suara.Com
Kamis, 01 September 2016 | 20:46 WIB
FPPP DPR Minta Pelaku Prostitusi Gay Online Dihukum Berat
Konferensi pers kasus prostitusi gay online di Mabes Polri [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Fraksi PPP DPR mengapresiasi keberhasilan polisi mengungkap kasus penjualan anak laki-laki kepada gay dan meminta pelakunya dihukum berat.

"Mengutuk keras pelaku penjualan anak laki-laki sebanyak 99 anak kepada gay," kata Ketua Fraksi PPP DPR, Reni Marlinawati di Jakarta, Kamis (1/9/2016) terkait kasus penjualan anak laki-laki kepada gay yang terungkap di Bogor, Jawa Barat.

Dia menyatakan, pelakunya harus dijerat ancaman berlapis mulai dari Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak (Perppu Kebiri) dan UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Fraksi PPP mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas pelaku dan sindikat penjualan anak laki-laki kepada gay.

"Termasuk membongkar 3.000 anak-anak yang terlibat dalam jaringan gay ini, sebagaimana dilansir Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak," katanya.

Kasus ini, lanjutnya, membuka mata kita tentang bahayanya praktik LGBT. Kasus ini mengonfirmasi kepada kita semua bahwa praktik LGBT bukan perkara HAM sebagaimana yang selama ini dikampanyekan para penganutnya. Namun LGBT adalah persoalan penyimpangan yang mesti diluruskan.

"LGBT memiliki dampak merusak dan berpotensi mengancam masa depan anak-anak kita," katanya.

Pemerintah harus menjadikan berbagai kasus yang menimpa anak-anak Indonesia ini sebagai peringatan keras untuk bersungguh-sungguh dalam melawan kejahatan seksual terhadap anak-anak.

"Negara harus keras dan tidak boleh tunduk kepada penjahat kemanusiaan ini," katanya.

Polisi telah menangkap dua tersangka di Pasar Ciawi, Bogor, Jawa Barat, terkait kasus praktik prostitusi anak "online" untuk para homoseksual.

"Tadi malam kami menangkap dua orang, yakni U dan E di Pasar Ciawi. Keduanya terkait dengan tersangka AR," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Agung Setya di Mabes Polri, Jakarta, Kamis.

Menurut Agung, U perannya sama dengan tersangka AR, yakni sebagai muncikari. Dari pengakuan U, tercatat ada empat anak lelaki di bawah umur yang dipekerjakan sebagai pekerja seks.

"U punya empat anak 'asuh'," katanya yang menambahkan kendati demikian, U dengan AR merupakan jaringan prostitusi "online" yang berbeda.

"Jaringannya berbeda tapi saling berhubungan," katanya. Sementara E perannya membantu tersangka AR dalam menyediakan rekening untuk menampung uang hasil bisnis prostitusi "online".

Selain membantu AR, E juga diketahui memiliki orientasi seks yang menyimpang. "E melakukan hubungan badan dengan anak-anak lelaki," ujarnya.

Polisi berhasil menguak kasus praktik prostitusi "online" untuk para homoseksual dengan menangkap tersangka AR (41 tahun) di salah satu hotel di Jalan Raya Puncak KM 75 Cipayung, Bogor, Jawa Barat, pada Selasa (30/8). Selain itu, polisi juga mengamankan tujuh korban, yakni enam anak laki-laki di bawah umur dan seorang pria berusia 18 tahun.

Tersangka AR berperan sebagai muncikari menawarkan jasa kepada pelanggan melalui jejaring sosial Facebook. Tarif yang ditawarkan AR kepada para pelanggannya adalah sebesar Rp1,2 juta yang dibayar melalui transfer bank.

Sementara uang yang diterima korban berkisar antara Rp100 ribu hingga Rp150 ribu. AR, U dan E dikenakan pasal berlapis terkait UU ITE, UU Pornografi, UU Perlindungan Anak, UU Pencucian Uang, dan UU Tindak Pidana Perdagangan Orang. (Antara)

REKOMENDASI

TERKINI