Suara.com - Tim kuasa hukum terdakwa Jessica Kumala Wongso debat dengan jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, hari ini.
Debat terjadi setelah jaksa meminta waktu kepada majelis hakim untk membacakan surat keterangan dari saksi Kristie Louise Carter. Kristie merupakan atasan Jessica di New South Wales Ambulance, Sidney, Australia.
Jaksa mengatakan tidak bisa menghadirkan Kristie karena dia tinggal di Australia.
Mendengar hal itu, ketua tim pengacara Jessica, Otto Hasibuan, keberatan. Menurut dia saksi harus dipanggil dan dihadirkan.
Meski tidak bisa dihadirkan dipersidangan, jaksa menilai pembacaan surat keterangan dari Kristie tetap bisa dilakukan dan hal ini seusai ketentuan Pasal 162 KUHAP.
Ketua majelis hakim Kisworo kemudian menengahi. Kisworo mengatakan akan mempertimbangkan permintaan jaksa.
"Terkait permintaan saudara jaksa, nanti kami pertimbangkan," kata Kisworo.
Hari ini merupakan sidang ketujuhbelas. Hari ini menjadi hari terakhir bagi jaksa untuk menghadirkan saksi. Selanjutnya giliran pengacara Jessica yang diberi kesempatan untuk menghadirkan saksi meringankan.
Ketua hakim Kisworo kemudian menyatakan sidang ditutup dan akan dilanjutkan pada Senin (5/9/2016) mendatang.
"Ditunda 5 September jam dua siang karena Pak Binsar ada kegiatan," kata Hakim Kisworo.