"Buat saya nggak penting," kata Sarlito menimpali.
Sarlito merupakan saksi ahli kedua dalam sidang ketujuhbelas, hari ini. Sebelumnya, jaksa penuntut umum menghadirkan saksi ahli kriminolog Ronny Rahman Nitibaskara. Ronny lebih banyak mengamati gesture tubuh Jessica di kafe.
Jaksa mendakwa Jessica menggunakan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Pembunuhan Berencana.
Mirna meninggal dunia usai meneguk es kopi Vietnam bercampur zat sianida di kafe Olivier, Grand Indonesia Mall, Jakarta Pusat, pada Rabu (6/1/2016).
Saat peristiwa terjadi, di meja yang sama, Mirna ditemani dua kawan, Jessica dan Hanie. Mereka merupakan teman sekampus di Billy Blue College of Design, Sidney, Australia. Mereka lulus 2008.
Jessica ditangkap saat berada di Hotel Neo, Mangga Dua, Jakarta Utara, Sabtu (30/1/2016) sekitar pukul 07.45 WIB.