Usai Diperiksa KPK, Pemilik Billy Bantah Terkait Nur Alam

Kamis, 01 September 2016 | 19:05 WIB
Usai Diperiksa KPK, Pemilik Billy Bantah Terkait Nur Alam
Ilustrasi KPK [suara.com/Nikolaus Tolen]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemilik PT. Billy Indonesia, Emi Sukiati Lasimon diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat Gubernur Sulawesi Utara Nur Alam, hari ini. Usai diperiksa, Emi mengaku tidak ditanya soal hubungannya dengan Nur Alam.

"(Ditanyakan) Soal AHB (PT. Anugrah Harisma Barakah). Belum, belum (soal Nur Alam)," kata Emi di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (1/9/2016).

Ini merupakan pemeriksaan kedua bagi Emi sebagai saksi dalam kasus penerbitan Surat Keputusan Izin Usaha Pertambangan oleh Nur Alam kepada Anugrah Harisma Barakah di Kabupaten Buton dan Kabupaten Bombana.

Emi diperiksa lantaran diduga mengetahui permasalahan SK IUP yang dikeluarkan Nur Alam. Nama Emi kini tercatat di Ditjen Imigrasi Kemenkumham sebagai orang yang dicegah bepergian ke luar negeri dalam kasus tersebut.

Billy Indonesia merupakan perusahaan tambang nikel yang melakukan penambangan di Kabupaten Bombana dan Kabupaten Konawe Selatan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI