Majelis Hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis kepada Personal Assistant PT Agung Podomoro Land, Trinanda Prihantoro dengan pidana penjara selama 2,5 tahun. Dia juga dihukum denda Rp150 juta subsider tiga bulan kurungan.
Hakim menilai, Trinanda terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah terlibat dalam pemberian suap Rp2 miliar dari Ariesman kepada eks anggota DPRD DKI, Mohamad Sanusi.
"Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sesuai dakwaan ke satu," kata Ketua Majelis Hakim, Sumpeno saat pembacaan vonis di gedung Pengadilan Tipikor, jalan Bungur Raya, Kemayoran,Jakarta Pusat, Kamis (1/9/2016).
Oleh Majelis Hakim, Trinanda juga dinyatakan terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu jo Pasal 64 KUHP.
Perbuatan Trinanda yang bertentangan dengan prorgam pemerintah dalam pemberantasan korupsi dipertimbangkan Majelis Hakim sebagai hal yang memberatkan.
"Hal meringankan terdakwa berlaku sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, dan hanya orang suruhan dari Ariesman," kata Sumpeno.
Adapun vonis ini lebih ringan setahun dari tuntutan jaksa. Jaksa sebelumnya menuntut Trinanda dengan pidana penjara selama 3,5 tahun dan denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan. Sementara, Bosnya, Ariesman dihukum tiga tahun penjara.