Suara.com - Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat mengatakan uji materi yang dilakukan Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama terhadap pasal kewajiban cuti dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada Pasal 70 ayat (3) dapat diputuskan dalam waktu dekat. Dengan catatan, Ahok dapat mengajukan banyak ahli untuk memperkuat permohonan.
"Kalau pemohon mengajukan banyak ahli, ya, kami ikuti nanti. Jadi tergantung kompleksitas dan tergantung pada masing-masing pihak," kata Arief usai bertemu Presiden Joko Widodo di Istana, Jakarta, hari ini.
Ketika ditanya apakah hakim konstitusi dapat memutuskan uji materi sebelum masa kampanye pilkada Jakarta, Arief mengatakan pada prinsipnya UU tidak waktu penanganan perkara. Masa kampanye akan dilakukan pada 26 Oktober 2016-11 Februari 2017.
"Nanti kita lihat saja, jadi prinsipnya itu UU tidak membatasi. Yang kedua tergantung urgensinya. Ketiga, tergantung pihak-pihak yang mengajukan banyak saksi banyak ahli atau tidak. Kalau nggak ya kita segera putus," kata Arief.
Arief kemudian mengatakan perkembangan proses uji materi yang diajukan Ahok di MK.
"Kemarin sudah dipanel, sudah perbaikan setelah itu kami rapat pemusyawaratan hakim kalau pemusyawaratan hakim untuk memutus itu bisa dua hari seminggu sudah selesai, kalau itu harus diteruskan di pleno, atau tidak dipleno itu kan tergantung dari pemusyawaratan hakim," katanya.
Gugatan Ahok Bisa Diputuskan MK Sebelum Masa Kampanye
Kamis, 01 September 2016 | 18:30 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Pj Gubernur Teguh Pastikan Komitmen Sukseskan Pilkada Damai dan Tertib
14 November 2024 | 12:58 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI