Anggota Komisi VIII DPR Ledia Hanifa Amalia berharap hukuman terhadap pelaku dan pengguna jasa prostitusi LGBT terhadap anak diberikan hukuman yang berat. Politikus PKS ini mengatakan, hukuman minimal yang cocok untuk pelaku adalah 10 tahun penjara.
"Setidaknya diatas 10 tahun plus pemberatan hukuman," kata Ledia di DPR, Kamis (1/9/2016).
Menurutnya, selama ini pelaku kejahatan kekerasan seksual terhadap anak, masih sangat ringan. Sehingga, tidak bisa memberikan efek jera dan peristiwa ini terus terjadi.
"Selama ini (2015) hanya 11 persen pelaku kejahatan seksual terhadap anak divonis 10 tahun ke atas," ujar Ledia.
Dia meminta, adanya penegasan hukuman terhadap pelaku prostitusi sesama jenis ini harus dicantumkan dalam revisi undang-undang KUHP. Revisi ini sendiri tengah dibahas di Komisi III DPR.
"Perilaku prostitusi sesama jenis sebagaimana yang dilansir media harus diperjelas hukumannya dan dicantumkan dalam revisi RUU KUHP," kata dia.
Sebagaimana diketahui, belum lama ini Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri membongkar praktik prostitusi gay online yang melibatkan anak di bawah umur. Seorang pelaku berinisial AR (41), yang diduga menjual anak di bawah umur telah ditangkap.