Suara.com - Sejumlah kalangan mendorong orang yang terlibat dalam perdagangan dan prostitusi anak untuk kaum gay dikenakan hukuman kebiri kimiawi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Mabes Polri Brigadir Jenderal Agung Setya mengatakan saat ini proses hukum masih berlangsung. Penyidik masih mengumpulkan keterangan dan alat bukti kasus prostitusi anak.
"Nanti dikonstruksikan dari fakta, nanti kami tunggu pemberkasan dan penyidikan. Yang akan kami sesuaikan fakta apa yang ditemukan," kata Agung di Bareskrim Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis (1/9/2016). "Kita temukan dulu saja fakta faktanya yang kita jalani ya."
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengatakan mengenai hukuman nanti yang akan memutuskan pengadilan.
"Untuk hukuman nantikan bukan kami. Hukumannya nanti pada saat vonis. Silakan tanya pada saat sudah di pengadilan. Kami tidak menentukan itu," katanya.
Kasus perdagangan dan prostitusi anak untuk kaum gay pertamakali terungkap setelah polisi menangkap germo berinisial AR (41) di Puncak, Bogor, Jawa Barat, pada Selasa (30/8/2016). Pada saat itu, dia membawa tujuh anak dari 99 anak korban prostitusi.
Setelah melakukan pengembangan, penyidik kembali menangkap dua tersangka berinisial E dan U pada Rabu (31/8/2016) malam. U juga germo, sedangkan E berperan sebagai pembantu AR dalam menampung uang bayaran pelanggan gay.