Suara.com - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat membantah bahwa kedatangannya menemui Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (1/9/2016) siang, untuk membahas perihal uji materi Undang-Undang (UU) Tax Amnesty. Dia menegaskan bahwa lembaga atau pihak mana pun termasuk Presiden, tidak boleh mengintervensi MK dalam menangani suatu perkara.
"Kami tidak membicarakan hal-hal yang terkait itu (uji materi UU Tax Amnesty). Jadi saya katakan bahwa di Indonesia antar-lembaga secara split sudah ditentukan (oleh) konstitusi kewenangan masing-masing. Kami harus bersinergi untuk kepentingan nasional, tapi tidak boleh mengintervensi kewenangan masing-masing," kata Arief di komplek Istana.
Dia menyatakan pihaknya akan menjaga independensi sebagai hakim konstitusi.
"Jadi ini kewenangan MK begini, MA begini, Presiden begini, DPR begini. Itu harus dijaga sesuai dengan konstitusi," ujar dia.
Arief pun mengajak semua pihak dan kalangan untuk menjaga demokrasi dan konstitusi. Apalagi sementara itu menurutnya, negara lain mengakui lembaga MK di Indonesia saat ini.
"Saya akan menjaga betul itu (independensi). Apa yang benar menurut konstitusi, ya, itu yang harus kami jaga. Bukan (sesuai) seleranya lembaga legislatif, eksekutif, atau apa. Kami doakan dan mohon dukungan untuk kita bisa menjaga konstitusi kita dengan baik. Dan ternyata negara-negara lain sangat menghargai posisi MK Indonesia sekarang," tutur dia.