Suara.com - Terdakwa tunggal kasus pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, keberatan dengan semua keterangan saksi ahli kriminologi Ronny Rahman Nitibaskara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, hari ini. Dia menganggap keterangan Ronny tidak sesuai dengan fakta ketika dia masih menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya.
"Satu aja. Mengenai saya tidak tertekan, bagaimana mungkin saya tidak tertekan, tidak benar kalau saya tidak tertekan," kata Jessica di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Jessica mengatakan hanya mengikuti prosedur pemeriksaan saat kasus pembunuhan Mirna masih tahap penyidikan.
"Pada saat diperiksa itu bukan kemauan saya. Saya hanya mengikuti proses," katanya.
Setelah mendengarkan keterangan Ronny di persidangan, Jessica menyebutnya sebuah kebohongan besar.
"Pendapatnya tidak benar. Bohong semuanya," katanya.
Mirna meninggal dunia usai meneguk es kopi Vietnam bercampur zat sianida di kafe Olivier, Grand Indonesia Mall, Jakarta Pusat, pada Rabu (6/1/2016).
Saat peristiwa terjadi, di meja yang sama, Mirna ditemani dua kawan, Jessica dan Hanie. Mereka merupakan teman sekampus di Billy Blue College of Design, Sidney, Australia. Mereka lulus 2008.
Jessica ditangkap saat berada di Hotel Neo, Mangga Dua, Jakarta Utara, Sabtu (30/1/2016) sekitar pukul 07.45 WIB.