Majelis Hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memvonis bekas Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja dengan pidana penjara selama tiga tahun. Hakim juga menghukum Ariesman dengan hukuman mengharuskan membayar denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan.
Hakim menilai, Ariesman terbukti bersalah melakukan suap kepada kepada bekas Anggota DPRD DKI, Mohamad Sanusi sebesar Rp2 miliar. Suap diberikan terkait dengan pembahasan Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan kesatu," kata Majelis Hakim Ketua Sumpeno di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (1/9/2016).
Hakim menilai, Ariesman terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Adapun vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa. Jaksa menuntut Ariesman dengan pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp 250 juta subsider enam bulan kurungan.
Jaksa mendakwa Presdir PT. APL, Ariesman Widjaja menyuap Anggota DPRD DKI, M Sanusi sebesar Rp 2 miliar. Uang itu diberikan agar Sanusi mengakomodir pasai-pasal yang tercantum dalam Raperda RTRKS Pantai Utara Jakarta sesuai dengan keinginan Ariesman. Termasuk pasal soal tambahan kontribusi.
Terkait pasal tambahan kontribusi, awalnya Ariesman menginginkan agar tambahan kontribusi sebesar 15 persen dari nilai NJOP total lahan yang dapat dijual itu dihilangkan. Namun Sanusi tak bisa menyanggupi keinginan itu
Ariesman kemudian menjanjikan uang Rp 2,5 miliar kepada Sanusi dengan tujuan agar tambahan kontribusi itu dimasukkan dalam pasal penjelasan dengan menggunakan konversi. Sanusi pun setuju dan menerima uang 'sumpel' Rp2 miliar dari Rp2,5 miliar yang dijanjikan Ariesman.