Polwan Ini Kasih Tips Anak Tak Terjerat Prostitusi Online Gay

Kamis, 01 September 2016 | 14:09 WIB
Polwan Ini Kasih Tips Anak Tak Terjerat Prostitusi Online Gay
Kepala Sekretariat Umum serta Perwira Koordinator Polwan Kepolisian Daerah Metro Jaya (Polda Metro Jaya) Ajun Komisaris Besar Polisi Djublina M Ratu. (suara.com/Ummi Hadyah Saleh)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kepala Sekretariat Umum serta Perwira Koordinator Polwan Kepolisian Daerah Metro Jaya (Polda Metro Jaya) Ajun Komisaris Besar Polisi Djublina M Ratu menghimbau kepada seluruh orangtua untuk mengajarkan kepada putra-putrinya untuk tidak langsung percaya kepada orang yang baru dikenal baik di luar rumah maupun di jejaring sosial.

Hal ini menyusul terbongkarnya kasus perdagangan anak untuk kaum gay di Puncak, Bogor, Jawa Barat, yang dikelola oleh mucikari berinisial AR (41) melalui Facebook. Sudah 7 anak dari 99 anak korban prostitusi gay online yang diamankan polisi.

"Kepada orangtua untuk memperingatkan putra-putrinya untuk tidak langsung percaya kepada orang-orang yang baru di kenal, " ujar Djublina kepada Suara.com, pada kampanye 'Polwan Berani Matahari' diperingatan HUT Polwan ke 68 tahun di Pos Polisi Bunderan Hotel Indonesia, Jakarta, Kamis (1/9/2016).

Menurutnya peran orangtua sangat diperlukan dalam melindungi putra-putrinya agar tidak menjadi korban kejahatan apapun.

"Peran orangtua sangat dibutuhkan untuk mem-protect anak-anaknya dari ancaman kejahatan," ungkapny.

Sebelumnya, Bareskrim Polri membongkar kasus prostitusi online gay di Puncak, Bogor, Jawa Barat. Polisi menemukan daftar ada 99 anak yang menjadi korban.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Agung Setya mengatakan tarif yang ditawarkan mucikari AR kepada para konsumen sebesar Rp1,2 juta yang harus dibayar melalui transfer bank.

Setiap kali transaksi, anak-anak yang dijual ke konsumen gay sekitar Rp100 ribu sampai Rp150 ribu..

Kasus ini terungkap pada Selasa (30/8/2016). Tersangka AR diringkus di salah satu hotel di Jalan Raya Puncak KM 75, Cipayung. Polisi telah menangkap AR (41). AR yang berperan sebagai mucikari prostitusi homoseksual kini telah dijadikan tersangka.

Polisi masih mengembangkan kasus tersebut. Sembilan anak telah diamankan dan dimintai keterangan. Polisi mencurigai AR memiliki sindikat bisnis prostitusi online yang dilakukan melalui Facebook.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI