Suara.com - Kuasa hukum terdakwa Jessica Kumala Wongso, Yudi Wibowo Sukinto, terlihat emosi ketika menanggapi keterangan saksi ahli kriminolog Ronny Rahman Nitibaskara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Yudi menilai Ronny hanya mengungkapkan sisi buruk Jessica di hadapan majelis hakim.
"Kenapa saudara saksi yang memaparkan sisi buruknya saja kan saudara saksi bukan saksi fakta. Saudara hanya menganalisa BAP yang sudah basi," kafa Yudi dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (1/9/2016).
Bahkan Yudi sampai menyindir analisa Ronny mengenai gerakan verbal dan non verbal tubuh Jessica saat di kafe Olivier.
"Setiap orang, kan ada sisi baik dan buruk. Anda ini saksi ahli, doktor, profesor pula," katanya.
Ronny menjelaskan pemaparannya didasarkan pada keahlian yang dia miliki.
"Untuk apa sisi baiknya, emangnya saya harus mengagumi dia," katanya yang kemudian disambut tawa pengunjung sidang.
Kemudian, jaksa penuntut umum menyela perdebatan antara Ronny dan pengacara Jessica. Jaksa Ardito Muwardi keberatan dengan pernyaraan tim pengacara Jessica.
"Keberatan ya mulia, penasehat hukum sudah emosi," katanya.
Agar persidangan tidak tambah gaduh, Ketua Majelis Hakim Kisworo meminta Yudi jangan mengarahkan ke masalah pribadi.
"Jangan mengarahkan ke masalah pribadi," kata dia.
Hari ini merupakan sidang yang ketujuhbelas. Hari ini merupakan kesempatan terakhir bagi jaksa untuk menghadirkan keterangan saksi. Setelah itu, giliran pengacara Jessica menghadirkan saksi untuk meringankan dakwaan.
Mirna meninggal dunia usai meneguk es kopi Vietnam bercampur zat sianida di kafe Olivier.
Saat peristiwa terjadi, di meja yang sama, Mirna ditemani dua kawan, Jessica dan Hanie. Mereka merupakan teman sekampus di Billy Blue College of Design, Sidney, Australia. Mereka lulus 2008.
Jessica ditangkap saat berada di Hotel Neo, Mangga Dua, Jakarta Utara, Sabtu (30/1/2016) sekitar pukul 07.45 WIB.