Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur PT Anugrah Harisma Barakah, Ahmad Nursiwan. Dia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keputusan Izin Usaha Pertambangan kepada PT. AHB di Kabupaten Buton dan Kabupaten Bombana, Sultra.
Nursiwan diperiksa sebagai saksi dan dimintai keterangannya untuk tersangka Gubernur Sulawesi Utara, Nur Alam.
"Ya, yang bersangkutan diperiksa jadi saksi untik tersangka NA," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan,Kamis (1/9/2016).
Selain Petinggi PT.AHB, KPK juga memeriksa Direktur PT. Billy Indonesia, Distomy Lasmon. Distomy juga akan digarap keterangannya untuk Nur Alam.
KPK juga memeriksa saksi lainnya dari pihak PT.AHB dan PT Billy Indonesia. Yakni karyawan PT AHB Widi Aswindi, karyawan PT Billy Indonesia Edy Janto dan Suharto Martosuroyo, serta staf keuangan PT Billy Indonesia Endang Chaerul.
KPK resmi menetapkan Gubernur Sulawesi Tenggara, Nur Alam sebagai tersangka kasus ini.Diduga, Gubernur Sultra 2008-2013 dan 2013-2018 itu melakukan penyalahgunaan wewenang dalam menerbitkan SK yang tidak sesuai aturan perundang-perundangan yang berlaku.
Nur Alam selaku Gubernur Sultra dari tahun 2009 sampai 2014 mengeluarkan tiga SK kepada PT AHB, yakni, SK Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan, SK Persetujuan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi, dan SK Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi. Diduga ada kickback atau imbal jasa yang diterima Nur Alam dalam memberikan tiga SK tersebut.
PT AHB diketahui merupakan perusahaan tambang yang melakukan penambangan nikel di Kabupaten Buton dan Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara. Perusahaan tersebut melakukan kegiatan penambangan di bekas lahan konsensi PT. Inco.
Atas perbuatannya, KPK menjerat Nur Alam dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
Nur Alam sendiri telah dicegah berpergian ke luar negeri oleh Ditjen Imigrasi Kemenkumham atas permintaan KPK. Pencegahan dilakukan selama enam bulan ke depan sejak tanggal 22 Agustus 2016 demi kepentingan penyidikan.