Oleh karena itu Elsam, LBH Pers dan ICJR menilai draft akhir RUU Perubahan UU ITE belum memberikan memberikan perlindungan hukum berinternet yang menjadi solusi dalam permasalahan dunia maya di Indonesia. Revisi UU ITE seharusnya mampu menjadi payung hukum untuk mengatur segala aspek teknologi informasi dan komunikasi di Indonesia termasuk perlindungan hak asasi dalam ruang online. Misalnya dengan memberikan pengaturan tata kelola konten internet sesai dengan prinsip hak asasi manusia seperti delegasi pengaturan , perlindungan data pribadi dan tata cara itersepsi komunikasi.
"Selanjutnya regulasi ini harusnya menghapus seluruh bentuk duplikasi pengaturan pidana khususnya pencemaran nama baik dan sepenuhnya dikembalikan pada KUHP beriringan dengan pembahasan pembaharuan Kitab Undang-undang Hukum Pidana yang sedang berlangsung di DPR sekarang," tutup Wahyudi.