Wali Kota Jakarta Selatan, Tri Kurniadi membantah pernyataan sebagian pihak bahwa Pemerintah Kota Jakarta Selatan kurang sosialisasi terkait dengan rencana penertiban bangunan liar di sisi rel, samping apartemen Kalibata City, jalan Rawajati Barat, RT. 09-RW. 04.
"Saya punya dokumennya semua untuk sosialisasi, mulai dari Kecamatan sampai kelurahan," kata Tri di Rawajati, Jakarta Selatan, Kamis (1/9/2016).
Tri mengklaim bahwa pihaknya sudah melakukan sosialisasi jauh sebelum penggusuran yang di lakukan pagi tadi, pukul 08.00 Wib, Kamis (1/9/2016).
"Sudah sosialisasi itu. Justru sejak September 2015, surat perintah bongkar sudah keluar. Terus sudah kita keluarkan lagi kok, surat bongkarnya pengetahuan kepala daerah," ujar Tri.
Sebab itu, Tri merasa tidak terima jika penggusuran yang dilakukan hari ini oleh sebagian pihak dianggap sebagai tindakan ilegal.
"Penggusuran ini legallah, masa tidak ilegal. Kita inikan kerja berdasarkan aturan, masa nggak legal," kata Tri.
Sebagaimana diketahui, penertiban permukiman di Rawajati, Jakarta Selatan hari ini diwarnai bentrokan antara warga dengan Satpol PP. Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) meminta Wali Kota Jakarta Selatan Tri Kurniadi menjelaskan. Penertiban Rawajati dilakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mengembalikan fungsi jalur hijau.