Debat Sengit di Sidang Saat Pengacara Jessica Tolak Saksi Ahli

Kamis, 01 September 2016 | 11:14 WIB
Debat Sengit di Sidang Saat Pengacara Jessica Tolak Saksi Ahli
Persidangan terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (18/8). (Antara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat baru saja membuka sidang ketujuhbelas kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa tunggal Jessica Kumala Wongso, Kamis (1/9/2016). Pengacara Jessica, Otto Hasibuan, langsung menyampaikan penolakan atas dihadirkannya saksi ahli yaitu kriminolog dari Universitas Indonesia Ronny Rahman Nitibaskara.

Otto menolak karena meragukan independensi Ronny. Ronny pernah dilibatkan polisi ketika memeriksa Jessica saat kasus masih dalam penyidikan di Polda Metro Jaya.

"Kami menolak kehadiran Ronny karena dua alasan. Bahwa Pak Ronny ini dulu juga pernah periksa Jessica. Artinya dia sudah membantu kepolisian sehingga ada hubungan antara Jessica dengan Pak Ronny. Independensi kita ragukan," kata Otto dalam persidangan.

Alasan yang kedua, Ronny merupakan penasehat Kapolri. Dengan demikian, menurut Otto, Ronny merupakan bagian dari polisi.

"Dia (saksi ahli) sendiri mengaku sebagai penasehat Kapolri. Kalau dia dibawah perintah, maka keterangan dia tidak independen. Padahal keterangannya harus independen. Akan tidak tepat kalau dia jadi ahli, kami keberatan," kata Otto.

Jaksa pun keberatan dengan penolakan tersebut. Jaksa mengatakan saksi ahli hanya akan memberikan penjelasan dengan memaparkan teori-teori dalam bidang yang dikuasai.

"Independensi bukan dilihat dari mana dia bekerja, tapi obyektivitas teori yang menjadi keterangan. Kami membantah keberatan karena layak," kata Jaksa Ardito Muwardi.

Tetapi, Otto tetap menolak Ronny dijadikan saksi ahli.

"Obyektivitas ahli tentu dilihat dari latar belakang. Kalau dia ahli dari salah satu pihak berperkara independensi bagaimana? Tanpa perintah pengadilan melanggar kode etik, gimana? Kecuali ahli ini diperintah pengadilan," kata Otto.

Di tengah perdebatan, Ketua Majelis Hakim Kisworo bicara. Hakim tetap memberikan kesempatan jaksa menghadirkan Ronny dengan pertimbangan akan tetap mencatat keberatan pengacara Jessica di dalam berita acara. Sidang pun kemudian dilanjutkan lagi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI