Suara.com - Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menghindari terlibat perdebatan dengan calon gubernur dari Partai Gerindra Sandiaga Uno di media massa mengenai langkah Ahok menggugat Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada terkait kewajiban cuti kampanye bagi calon petahana. Sandiaga khawatir Ahok menggunakan fasilitas negara untuk kampanye Pilkada Jakarta periode 2017-2022 jika Ahok cuti kampanye.
"Gini sajalah, nanti tunggu di sidang MK saja. (Ngapain) berdebat sama orang (Sandiaga) di media, nggak ngerti hukum, ngapain?" kata Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (1/9/2016).
Ahok memohon kepada MK agar menafsirkan kembali Pasal 70 ayat 3 UU Pilkada agar calon petahana tidak wajib cuti kampanye. Masa cuti kampanye nanti yaitu 26 Oktober 2016 sampai 11 Februari 2017.
Ahok menantang kalangan yang tak setuju dengan langkahnya untuk ikut ke MK dan berdebat di sana.
"Di MK saja kita debatnya," kata Ahok.
Sebelumnya, Sandiaga mengatakan akan sangat sulit menghindari benturan kepentingan ketika calon petahana tidak cuti pada saat kampanye pilkada. Hal tersebut dikatakan Sandiaga setelah mengetahui Ahok tak mau cuti dan menggugat pasal yang mengatur cuti ke MK.
"Akan sangat sulit menghindari benturan kepentingan, akan sangat sangat sulit memastikan dia tidak menggunakan fasilitas negara untuk berkampanye, karena akan sulit membedakan apakah dia kampanye atau menjalankan tugas," kata Sandiaga di Jalan Kebagusan, Jagakarsa, Jakarta, Minggu (28/8/2016).
Mengetahui alasan Ahok tidak mau cuti kampanye karena ingin ikut mambahas anggaran, Sandiaga jadi mempertanyakan sistem Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta dalam pembahasan anggaran.
"Saya malah khawatir dia bilang dia harus lihat sendiri, selama ini dia ngapain, dia tidak membangun sistem atau gimana, dia kan bisa dibilang, bisa tinggalin. 'eh tolong dong, gw mau kampanye nih, awasin dong'. Kan bisa," ujarnya.