Ketua tim kuasa hukum terdakwa Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan, mendesak jaksa penuntut umum menghadirkan dua saksi ahli di sidang kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso di Pengadilan Negeri, hari ini. Dalam sidang, Rabu (31/8/2016) kemarin, kedua saksi tidak hadir.
Kedua saksi yaitu kriminolog dari Universitas Indonesia Ronny Nitibaskara dan psikologi dari UI Sarlito Wirawan Sarwono.
"(Jaksa) harus bisa (dua saksi ahli) hadir hari ini, karena sudah pasti tidak mungkin tidak dipanggil (untuk dimintai keterangan sebagai saksi ahli) " kata Otto, Kamis (1/9/2016).
Otto menilai jaksa cenderung tertutup mengenai siapa saja saksi yang akan dihadirkan, tetapi hal itu tidak terlalu jadi masalah.
Dalam sidang ketujuhbelas hari ini, pengacara Jessica seperti biasanya mengatakan sudah siap untuk mendengarkan keterangan para saksi.
Sidang hari ini merupakan kesempatan terakhir bagi jaksa untuk mendatangkan saksi. Setelah itu, memasuki babak baru, giliran pihak Jessica yang menghadirkan saksi untuk meringankan.
Jaksa mendakwa Jessica menggunakan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Pembunuhan Berencana.
Suara.com - Mirna meninggal dunia usai meneguk es kopi Vietnam bercampur zat sianida di kafe Olivier, Grand Indonesia Mall, Jakarta Pusat, pada Rabu (6/1/2016).
Saat peristiwa terjadi, di meja yang sama, Mirna ditemani dua kawan, Jessica dan Hanie. Mereka merupakan teman sekampus di Billy Blue College of Design, Sidney, Australia. Mereka lulus 2008.
Jessica ditangkap saat berada di Hotel Neo, Mangga Dua, Jakarta Utara, Sabtu (30/1/2016) sekitar pukul 07.45 WIB.