Bahas Gugatan Pilkada Ahok, MK Gelar Rapat Internal

Kamis, 01 September 2016 | 05:01 WIB
Bahas Gugatan Pilkada Ahok, MK Gelar Rapat Internal
Ahok Hadiri Sidang Lanjutan UU Pilkada
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Usai membacakan revisi uji materi Undang-Undang Pilkada Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 70 ayat 3 yang diajukan Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, majelis panel konstitusi belum memutuskan apakah mengabulkan atau menolak uji materi yang diajukan Ahok.

Hakim Ketua Anwar Usman mengatakan pihaknya terlebih dahulu akan menggelar rapat internal sebelum memutuskan apakah gugatan Ahok bisa diterima dan persidangan bisa dilanjutkan.

"Untuk selanjutnya materi yang sudah dilengkapi ini akan kami bawa ke rapat permusyawaratan hakim. Bagaimana kelanjutan gugatan pemohon kita tunggu keputusannya," ujar Anwar dalam persidangan di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (31/8/2016).

Kendati demikian, MK menerima semua keberatan Ahok terkait adanya aturan dalam UU Pilkada soal calon petahana wajib cuti pada masa kampanye di Pilkada Jakarta 2017.

"Yang terpenting hari ini bukti 1 sampai ke 11 kami terima dan terverifikasi, dan kami sampaikan sah," kata Anwar.

Ahok memohon kepada MK agar menafsirkan kembali Pasal 70 ayat 3 UU Pilkada agar calon petahana tidak wajib cuti kampanye. Masa cuti kampanye nanti yaitu 26 Oktober 2016 sampai 11 Februari 2017.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI