Anak Korban Prostitusi Gay Ada yang Menikmati, Ada yang Malu-malu

Siswanto Suara.Com
Rabu, 31 Agustus 2016 | 20:28 WIB
Anak Korban Prostitusi Gay Ada yang Menikmati, Ada yang Malu-malu
Konferensi pers kasus prostitusi online gay di Mabes Polri [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Setelah memeriksa germo berinisial AR dan menetapkannya menjadi tersangka, Bareskrim Mabes Polri meminta keterangan tujuh anak korban prostitusi online gay di Puncak, Jawa Barat.

"Interview sementara, ada (anak) yang sudah menikmati, ada sebagian yang masih ragu malu-malu atau sangat risih untuk melayani kaum gay tersebut, tujuh yang kami dapat," kata Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Ari Dono di Mabes Polri, hari ini.

Dalam kasus prostitusi online gay, polisi mendapatkan daftar jumlah korbannya mencapai 99 orang yang sebagian masih anak di bawah umur.

Dalam pemeriksaan, tersangka AR mengaku pernah melampiaskan hawa nafsunya kepada salah satu anak sebelum menjualnya ke komunitas gay melalui Facebook.

"Pelaku mengakui sudah memakai salah satu anak atau korban dari prostitusi online tersebut," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Brigjen Agung Setya.

Komisi Perlindungan Anak Indonesia berharap masyarakat bisa membantu mengungkap kasus ini.

"Semua elemen masyarakat masih bertanggungjawab untuk kasus eksploitasi anak bukan di lembaga, karena anak merupakan penerus generasi Indonesia, kami minta tolong agar semua dapat melaporkan dan membantu KPAI," kata Sekretaris Jenderal Komisi Perlindungan Anak Indonesia Erlinda.

Kasus ini terungkap pada Selasa (30/8/2016). Tersangka AR diringkus di salah satu hotel di Jalan Raya Puncak KM 75, Cipayung.

Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Polisi Boy Rafli Amar menuturkan AR menawarkan anak berusia kurang dari 18 tahun bagi kaum gay melalui jejaring sosial Facebook.

Atas perbuatannya, tersangka AR dikenakan pasal berlapis terkait UU ITE, UU Pornografi dan UU Tindak Pidana Perdagangan Orang. [Erlangga Bregas Prakoso]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI