Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menyerahkan uang senilai Rp222 miliar kepada negara yang merupakan hasil rampasan harta milik mantan Ketua DPRD Bangkalan, Fuad Amin Imran. Uang haram Fuad itu diduga merupakan hasil korupsi.
"Jaksa eksekusi KPK telah menyerahkan uang rampasan ke kas negara (milik Fuad Amin). Jumlahnya Rp222 miliar," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha di Gedung KPK, jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (31/8/2016).
Priharsa menerangkan, proses eksekusi dilakukan jaksa eksekutor KPK, Selasa 30 Agustus 2016. Proses eksekusi ini dilakukan usai ada putusan inkrah atau berkekuatan hukum tetap kepada Fuad Amin.
Sebelum ini, Jaksa juga sudah mengeksekusi Fuad Amin ke Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat pada Jumat 29 Juli 2016. Fuad Amin dieksekusi ke Lapas Sukamisikin untuk menjalani sisa hukumannya.
Eksekusi itu dilakukan usai, Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi Fuad Amin. Majelis Hakim Kasasi menguatkan vonis 13 tahun penjara kepada Fuad Amin yang dijatuhkan oleh Majelis Tinggi Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Majelis Kasasi dalam amar putusannya juga menjatuhkan denda Rp5 miliar subsider satu tahun kurungan kepada Fuad Amin.
Di samping itu, Majelis Hakim Kasasi menghukum pidana tambahan berupa pencabutan hak memilih dan dipilih yang melekat pada Fuad Amin dalam jabatan publik selama lima tahun usai menjalani masa hukuman.
Fuad Amin pada tingkat pertama Pengadilan Tipikor Jakarta divonis 8 tahun penjara. kemudian di tingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI memperberat putusan Fuad menjadi 13 tahun penjara plus denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Fuad Amin dinilai terbukti menerima uang sebanyak Rp15,450 miliar dari PT Media Karya Sentosa. Uang tersebut diberikan sebagai balas jasa karena Fuad Amin mengarahkan perjanjian konsorsium dan perjanjian kerja sama antara PT. MKS dan PD Sumber Daya serta memberikan dukungan untuk PT MKS kepada Codeco Energy co. limited terkait permintaan penyaluran gas alam ke Gili Timur. Dari arahan Fuad Amin itu, PT. MKS mendapat pasokan gas dari PT. Pertamina EP.
Fuad Amin juga dinilai terbukti melakukan pencucian uang. Hal itu dilakukan sejak dia menjabat sebagai Ketua DPRD Bangkalan kurun waktu Oktober 2010-2014. Dia dianggap telah mencuci uang hasil kejahatan korupsi senilai Rp197,224,290,864. Uang tersebut diterima dari PT. MKS dan penerimaan lain dari SKPD Pemda Bangkalan sebesar 10 persen.