Suara.com - Besok, Kamis (1/9/2016), jaksa penuntut umum akan menghadirkan saksi ahli kriminologi dan psikologi dari Universitas Indonesia dalam sidang perkara pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa tunggal Jessica Kumala Wongso.
"Saya sudah dapat konfirmasi, besok yang hadir adalah Prof. Ronny (kriminolog), dan Sarlito Wirawan (psikolog)," kata salah satu jaksa penuntut dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (31/8/2016).
Seharusnya dua saksi ahli tersebut hadir hari ini, namun berhalangan. Hari ini, jaksa hanya menghadirkan satu saksi ahli dari kedokteran forensik Universitas Indonesia dan Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo Budi Sampurna. Dalam persidangan dia menjelaskan peran proses autopsi guna menyimpulkan penyebab kematian seseorang akibat racun.
Besok merupakan kesempatan terakhir bagi jaksa untuk menghadirkan saksi ahli.
Selanjutnya akan masuk ke babak baru, majelis akan mendengarkan keterangan saksi dari pihak Jessica.
"Berdasarkan penjelasan jaksa, tak ada saksi lain yang bisa dihadirkan. Besok Kamis adalah hari terakhir bagi jaksa. Sidang ditunda sampai besok pagi, 1 Oktober 2016," kata Ketua Majelis Hakim Kisworo.
Jaksa mendakwa Jessica menggunakan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Pembunuhan Berencana dalam perkara tewasnya Wayan Mirna Salihin di Rumah Sakit Abdi Waluyo Jakarta usai meminum es kopi Vietnam bercampur sianida di Kafe Olivier.
Mirna meninggal dunia usai meneguk es kopi Vietnam bercampur zat sianida di kafe Olivier, Grand Indonesia Mall, Jakarta Pusat, pada Rabu (6/1/2016).
Saat peristiwa terjadi, di meja yang sama, Mirna ditemani dua kawan, Jessica dan Hanie. Mereka merupakan teman sekampus di Billy Blue College of Design, Sidney, Australia. Mereka lulus 2008.
Jessica ditangkap saat berada di Hotel Neo, Mangga Dua, Jakarta Utara, Sabtu (30/1/2016) sekitar pukul 07.45 WIB.